SISTEM EKONOMI INDONESIA
Pengertian,
Sejarah, dan Karakteristiknya
A. Pengertian Sistem Ekonomi
Menurut rujukan dari Bappenas, sistem ekonomi
Indonesia, walaupun dengan perumusan yang agak beragam, telah dimuat di
berbagai ketetapan perundang-undangan. Dalam Undang Undang Dasar 1945,
khususnya Pasal 33, sistem ekonomi dirumuskan sebagai berikut: “Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” (ayat 1);
“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara “(ayat 2); “Bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat” (ayat 3).
Ketiga ayat ini dimuat baik di UUD45 sebelum di amandemen maupun di
UUD45 setelah diamandemen. Dari ketiga ayat ini sebenarnya telah tersirat jenis
sistem ekonomi yang dianut Indonesia. Namun pada UUD 1945, setelah diamandemen,
ditambah ayat (4) yang secara eksplisit merumuskan sistem ekonomi Indonesia,
yaitu “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional”.
Suatu perumusan lain mengatakan bahwa : “ Dalam Demokrasi Ekonomi yang
berdasarkan Pancasila harus dihindarkan hal-hal sebagai berikut :
Sistem free fight liberalism yang menumbuhkan eksploitasi terhadap
manusia dan bangsa lain yang dalam sejarahnya di Indonesia telah menimbulkan
dan mempertahankan kelemahan struktural ekonomi nasional dan posisi Indonesia
dalam perekonomian dunia.
- Sistem etatisme dalam
arti bahwa negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan,
mendesak dan mematikan potensi serta daya kreasi unit-unit ekonomi di luar
sektor negara.
- Persaingan tidak sehat
serta pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam berbagai bentuk
monopoli dan monopsoni yang merugikan masyarakat dan cita-cita keadilan
sosial.” (GBHN 1993).
Selain di UUD 1945 dan GBHN 1993 itu, berbagai gagasan sistem ekonomi
Indonesia telah diutarakan oleh berbagai pakar ekonomi Indonesia. Misalnya
pakar ekonomi senior Indonesia mengatakan bahwa sistem ekonomi Indonesia
“….pada dasarnya merupakan ekonomi yang dijalankan oleh dunia usaha swasta
walaupun perlu diatur oleh negara…” (Widjojo Nitisastro. “The Socio-Economic
Basis of the Indonesian State”, 1959).
B. Sejarah Sistem Ekonomi Indonesia
Di
dalam negara Indonesia sendiri, secara total sudah ada 4 perubahan sistem ekonomi
dari masa penjajahan hingga sekarang, berikut ini adalah penjelasannya.
1. Masa Demokrasi Liberal
(1950-1957)
Sistem ekonomi
indonesia yang pertama kali diterapkan adalah sistem ekonomi liberal. Sistem
ekonomi ini berlangsung dari tahun 1950 hingga tahun 1957, artinya beberapa
tahun setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945. Saat itu, perubahan kabinet
yang sering sekali terjadi pada saat itu berdampak negatif pada lemahnya
ekonomi di Indonesia
Untuk
menanggulanginya, diterapkanlah kebijakan menggunting uang kertas Rp 5 menjadi
dua bagian, bagian pertama yang bernilai Rp 2,5 digunakan sebagai alat
pembayaran yang sah, dan bagian Rp 2,5 yang lain digunakan untuk membeli
obligasi pinjaman nasional. Kebijakan ini diambil oleh menteri keuangan yang
saat itu tengah menjabat, yaitu Bapak Syafruddin Prawiranegara.
Selain kebijakan
menggunting uang kertas, pada saat itu juga terjadi gerakan banteng untuk
merubah struktur ekonomi kolonial menjadi struktur ekonomi nasional. Kebijakan
ini dinyatakan oleh Dr. Sumitro Djojohadikusumo , seorang ahli ekonomi pada
masa kabinet Natsir. Gerakan ini dilakukan untuk melindungi para pengusaha
dalam negeri dengan memberikan suatu bantuan berupa kredit dan bimbingan yang
konkret.
2. Masa Demokrasi Terpimpin
(1959-1966)
Pada masa demokrasi
terpimpin, sistem ekonomi Indonesia mengalami perubahan dari yang awalnya
ekonomi liberal berubah menjadi sistem ekonomi etatisme, dimana seluruh sistem
ekonomi ini diatur dan dikuasai oleh pihak negara, baik itu dalam aspek sosial,
ekonomi, ataupun politik. Sistem ekonomi ini dicetuskan oleh Presiden Ir.
Soekarno di tahun 1959.
Sistem ekonomi ini
dilakukan karena sistem ekonomi liberal membuat setiap pengusaha dalam negeri
tidak mampu bersaing dengan pengusaha asing. Sehingga, dibentuklah Dewan
Perancang Nasional atau Depernas di tahun yang sama yang dipimpin oleh Moh.
Yamin untuk mempersiapkan rancangan undang-undang pembangunan nasional.
Pada kalai itu,
terjadi penurunan nilai uang, seperti uang kertas yang nilainya Rp 500 menurun
menjadi Rp 50, dan uang kertas Rp 1000 menjadi Rp 100 saja. Namun, usaha ini
belum mampu mengatasi penurunan ekonomi di bidang finansial.
3. Masa Demokrasi Ekonomi
(1967-1998)
Demokrasi ekonomi
terjadi pada tahun 1967 hingga tahun 1998, atau pada masa pemerintahan orde
baru yang kala itu di pimpin oleh Bapak Soeharto. Pada masa ini, sistem ekonomi
Indonesia menganut sistem ekonomi campuran, yang di dalamnya terdapat campur
tangan pemerintah bersama masyarakat yang turut serta dalam meningkatkan
kegiatan ekonomi.
Pemerintah berperan
sebagai pengendali ekonomi dan masyarakat berperan penuh sebagai pelaku
produksi, distribusi dan sekaligus konsumennya. Usaha pemerintah ini bertujuan
untuk membantu masyarakat agar terhindar dari masalah ekonomi modern seperti
kesulitan dalam menentukan harga barang atau jasa yang akan diproduksi.
Kebijakan Bapak Soeharto dalam bidang ekonomi ini meliputi:
- Bergabungnya
kembali Indonesia dengan IMF atau International Monetary Fund , sehingga
ada bantuan utang keuangan dari negara asing yang masuk ke Indonesia.
- Menghapus
kebijakan hiperinflasi dengan melarang adanya pendanaan domestik untuk
mencetak uang.
- Melakukan
pembebasan bea cukai import dan mengatasi devaluasi rupiah, sehingga mampu
meningkatkan nilai ekspor ke tingkat internasional.
4. Masa Demokrasi Pancasila
(1998-Sekarang)
Pada tahun 1998
hingga saat ini, sistem ekonomi Indonesia menggunakan sistem ekonomi Pancasila.
Sistem ekonomi ini adalah bentuk pengembangan dari sistem ekonomi campuran.
Koperasi salah satu wujud dari diterapkannya sistem ekonomi Pancasila yang
berlandaskan pada pilar ekonomi kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan.
Hal ini sesuai
dengan amanat undang-undang tahun 1992 pasal 3, yang didalamnya dijelaskan
bahwa tujuan koperasi adalah untuk mensejahterakan anggotanya serta turut serta
dalam membangun tatanan perekonomian negara agar mampu mewujudkan masyarakat
yang maju, adil dan makmur. Pengelolaan sistem ekonomi ini dilakukan
berdasarkan hasil musyawarah yang dilakukan oleh perwakilan rakyat.
C.
Karakteristik Sistem Ekonomi Indonesia
- Setiap
kegiatan ekonomi yang dilakukan adalah kegiatan bersama atau gotong royong
yang lebih fokus dalam mengedepankan ikatan kekeluargaan.
- Negara
menguasai berbagai cabang produksi yang sifatnya strategis dan penting
untuk banyak orang.
- Alasan
negara untuk menguasai cabang produksi yang strategis di tanah air adalah
demi kemakmuran rakyat.
- Terdapat
beberapa komponen sistem ekonomi campuran yang diterapkan pada sistem
ekonomi pancasila.
- Kegiatan
ekonomi yang dilakukan oleh negara dan masyarakat harus kontinyu dan ramah
lingkungan.
- Pemerintah
Indonesia juga berhak mengawasi kegiatan yang dilakukan oleh pihak swasta
secara umum agar terhindar dari praktik penipuan, monopoli, dan mafia
perdagangan. Tujuannya tentu untuk menciptakan keadilan pada masyarakat.
Wujud nyata dari diterapkannya
sistem ekonomi Indonesia adalah dengan digalakkannya program badan usaha
koperasi demi mensejahterakan masyarakat.
Setiap
barang yang dianggap penting bagi keutuhan negara dan banyak dibutuhkan oleh
masyarakat tidak boleh begitu saja diserahkan pada pihak swasta. Negara harus
membuat kebijakan dalam mengurus, mengelola, mengatur, dan mengawasi produksi
tersebut. Jika bentuk kekayaan negara diserahkan begitu saja pada pihak yang
salah, maka tingkat kemakmuran masyarakat dalam memanfaatkan hasil kata
tersebut tentunya tidak bisa terwujud.
Meskipun
demikian, sistem ekonomi pancasila tetap mengedepankan peran pemerintah dan
swasta dalam mengelola perekonomian. Hal ini diwujudkan dengan adanya peranan
yang jelas antara badan usaha, yakni Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS). Pihak pemerintah akan mengelola seluruh barang yang
berkaitan dengan kepentingan masyarakat, sedangkan sisanya bisa dikelola oleh
pihak swasta dengan pengawasan dari pemerintah.
Itu
artinya, pihak swasta dan pemerintah tidak boleh mengeksploitasi secara
berlebihan, agar generasi berikutnya mampu memanfaatkan kekayaan alam dan agar
lingkungan bisa terus terjaga.
D.
Kesimpulan
Itulah
penjelasan mengenai sistem ekonomi yang ada di Indonesia. Dengan ini,
diharapkan Anda mengetahui bahwa sistem ekonomi pancasila adalah sistem ekonomi
yang saat ini masih diterapkan dan digunakan di Indonesia, karena sistem
ekonomi pancasila mampu membantu kesejahteraan rakyat, khususnya kesejahteraan para
pelaku UKM yang menyerap sebagian besar tenaga manusia.
Namun,
jika Anda adalah salah satu pengusaha UKM yang masih kesulitan dalam mengatur
ekonomi perusahaan, atau merasa tidak ada waktu dalam mengaturnya, maka Anda
bisa menggunakan software akuntansi dari Accurate
Online. Dengan Accurate Online, Anda bisa mengatur biaya produk, mengontrol
stok barang, dan memantau laporan keuangan bisnis Anda secara mudah dan real
time.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar