SISTEM EKONOMI INDONESIA

 SISTEM EKONOMI INDONESIA



Pengertian, Sejarah, dan Karakteristiknya

A.   Pengertian Sistem Ekonomi

Menurut rujukan dari Bappenas, sistem ekonomi Indonesia, walaupun dengan perumusan yang agak beragam, telah dimuat di berbagai ketetapan perundang-undangan. Dalam Undang Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 33, sistem ekonomi dirumuskan sebagai berikut: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” (ayat 1); “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara “(ayat 2); “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” (ayat 3).

Ketiga ayat ini dimuat baik di UUD45 sebelum di amandemen maupun di UUD45 setelah diamandemen. Dari ketiga ayat ini sebenarnya telah tersirat jenis sistem ekonomi yang dianut Indonesia. Namun pada UUD 1945, setelah diamandemen, ditambah ayat (4) yang secara eksplisit merumuskan sistem ekonomi Indonesia, yaitu “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.

Suatu perumusan lain mengatakan bahwa : “ Dalam Demokrasi Ekonomi yang berdasarkan Pancasila harus dihindarkan hal-hal sebagai berikut :

Sistem free fight liberalism yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain yang dalam sejarahnya di Indonesia telah menimbulkan dan mempertahankan kelemahan struktural ekonomi nasional dan posisi Indonesia dalam perekonomian dunia.

  • Sistem etatisme dalam arti bahwa negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan, mendesak dan mematikan potensi serta daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
  • Persaingan tidak sehat serta pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam berbagai bentuk monopoli dan monopsoni yang merugikan masyarakat dan cita-cita keadilan sosial.” (GBHN 1993).

Selain di UUD 1945 dan GBHN 1993 itu, berbagai gagasan sistem ekonomi Indonesia telah diutarakan oleh berbagai pakar ekonomi Indonesia. Misalnya pakar ekonomi senior Indonesia mengatakan bahwa sistem ekonomi Indonesia “….pada dasarnya merupakan ekonomi yang dijalankan oleh dunia usaha swasta walaupun perlu diatur oleh negara…” (Widjojo Nitisastro. “The Socio-Economic Basis of the Indonesian State”, 1959).

 

B.   Sejarah Sistem Ekonomi Indonesia

Di dalam negara Indonesia sendiri, secara total sudah ada 4 perubahan sistem ekonomi dari masa penjajahan hingga sekarang, berikut ini adalah penjelasannya.

1. Masa Demokrasi Liberal (1950-1957)

Sistem ekonomi indonesia yang pertama kali diterapkan adalah sistem ekonomi liberal. Sistem ekonomi ini berlangsung dari tahun 1950 hingga tahun 1957, artinya beberapa tahun setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945. Saat itu, perubahan kabinet yang sering sekali terjadi pada saat itu berdampak negatif pada lemahnya ekonomi di Indonesia

Untuk menanggulanginya, diterapkanlah kebijakan menggunting uang kertas Rp 5 menjadi dua bagian, bagian pertama yang bernilai Rp 2,5 digunakan sebagai alat pembayaran yang sah, dan bagian Rp 2,5 yang lain digunakan untuk membeli obligasi pinjaman nasional. Kebijakan ini diambil oleh menteri keuangan yang saat itu tengah menjabat, yaitu Bapak Syafruddin Prawiranegara.

Selain kebijakan menggunting uang kertas, pada saat itu juga terjadi gerakan banteng untuk merubah struktur ekonomi kolonial menjadi struktur ekonomi nasional. Kebijakan ini dinyatakan oleh Dr. Sumitro Djojohadikusumo , seorang ahli ekonomi pada masa kabinet Natsir. Gerakan ini dilakukan untuk melindungi para pengusaha dalam negeri dengan memberikan suatu bantuan berupa kredit dan bimbingan yang konkret.

 

2. Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1966)

Pada masa demokrasi terpimpin, sistem ekonomi Indonesia mengalami perubahan dari yang awalnya ekonomi liberal berubah menjadi sistem ekonomi etatisme, dimana seluruh sistem ekonomi ini diatur dan dikuasai oleh pihak negara, baik itu dalam aspek sosial, ekonomi, ataupun politik. Sistem ekonomi ini dicetuskan oleh Presiden Ir. Soekarno di tahun 1959.

Sistem ekonomi ini dilakukan karena sistem ekonomi liberal membuat setiap pengusaha dalam negeri tidak mampu bersaing dengan pengusaha asing. Sehingga, dibentuklah Dewan Perancang Nasional atau Depernas di tahun yang sama yang dipimpin oleh Moh. Yamin untuk mempersiapkan rancangan undang-undang pembangunan nasional.

Pada kalai itu, terjadi penurunan nilai uang, seperti uang kertas yang nilainya Rp 500 menurun menjadi Rp 50, dan uang kertas Rp 1000 menjadi Rp 100 saja. Namun, usaha ini belum mampu mengatasi penurunan ekonomi di bidang finansial.

 

3. Masa Demokrasi Ekonomi (1967-1998)

Demokrasi ekonomi terjadi pada tahun 1967 hingga tahun 1998, atau pada masa pemerintahan orde baru yang kala itu di pimpin oleh Bapak Soeharto. Pada masa ini, sistem ekonomi Indonesia menganut sistem ekonomi campuran, yang di dalamnya terdapat campur tangan pemerintah bersama masyarakat yang turut serta dalam meningkatkan kegiatan ekonomi.

Pemerintah berperan sebagai pengendali ekonomi dan masyarakat berperan penuh sebagai pelaku produksi, distribusi dan sekaligus konsumennya. Usaha pemerintah ini bertujuan untuk membantu masyarakat agar terhindar dari masalah ekonomi modern seperti kesulitan dalam menentukan harga barang atau jasa yang akan diproduksi. Kebijakan Bapak Soeharto dalam bidang ekonomi ini meliputi:

  • Bergabungnya kembali Indonesia dengan IMF atau International Monetary Fund , sehingga ada bantuan utang keuangan dari negara asing yang masuk ke Indonesia.
  • Menghapus kebijakan hiperinflasi dengan melarang adanya pendanaan domestik untuk mencetak uang.
  • Melakukan pembebasan bea cukai import dan mengatasi devaluasi rupiah, sehingga mampu meningkatkan nilai ekspor ke tingkat internasional.

 

4. Masa Demokrasi Pancasila (1998-Sekarang)

Pada tahun 1998 hingga saat ini, sistem ekonomi Indonesia menggunakan sistem ekonomi Pancasila. Sistem ekonomi ini adalah bentuk pengembangan dari sistem ekonomi campuran. Koperasi salah satu wujud dari diterapkannya sistem ekonomi Pancasila yang berlandaskan pada pilar ekonomi kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan.

Hal ini sesuai dengan amanat undang-undang tahun 1992 pasal 3, yang didalamnya dijelaskan bahwa tujuan koperasi adalah untuk mensejahterakan anggotanya serta turut serta dalam membangun tatanan perekonomian negara agar mampu mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur. Pengelolaan sistem ekonomi ini dilakukan berdasarkan hasil musyawarah yang dilakukan oleh perwakilan rakyat.

 

C.    Karakteristik Sistem Ekonomi Indonesia

  1. Setiap kegiatan ekonomi yang dilakukan adalah kegiatan bersama atau gotong royong yang lebih fokus dalam mengedepankan ikatan kekeluargaan.
  2. Negara menguasai berbagai cabang produksi yang sifatnya strategis dan penting untuk banyak orang.
  3. Alasan negara untuk menguasai cabang produksi yang strategis di tanah air adalah demi kemakmuran rakyat.
  4. Terdapat beberapa komponen sistem ekonomi campuran yang diterapkan pada sistem ekonomi pancasila.
  5. Kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh negara dan masyarakat harus kontinyu dan ramah lingkungan.
  6. Pemerintah Indonesia juga berhak mengawasi kegiatan yang dilakukan oleh pihak swasta secara umum agar terhindar dari praktik penipuan, monopoli, dan mafia perdagangan. Tujuannya tentu untuk menciptakan keadilan pada masyarakat.

 

Wujud nyata dari diterapkannya sistem ekonomi Indonesia adalah dengan digalakkannya program badan usaha koperasi demi mensejahterakan masyarakat.

Setiap barang yang dianggap penting bagi keutuhan negara dan banyak dibutuhkan oleh masyarakat tidak boleh begitu saja diserahkan pada pihak swasta. Negara harus membuat kebijakan dalam mengurus, mengelola, mengatur, dan mengawasi produksi tersebut. Jika bentuk kekayaan negara diserahkan begitu saja pada pihak yang salah, maka tingkat kemakmuran masyarakat dalam memanfaatkan hasil kata tersebut tentunya tidak bisa terwujud.

Meskipun demikian, sistem ekonomi pancasila tetap mengedepankan peran pemerintah dan swasta dalam mengelola perekonomian. Hal ini diwujudkan dengan adanya peranan yang jelas antara badan usaha, yakni Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Pihak pemerintah akan mengelola seluruh barang yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, sedangkan sisanya bisa dikelola oleh pihak swasta dengan pengawasan dari pemerintah.

Itu artinya, pihak swasta dan pemerintah tidak boleh mengeksploitasi secara berlebihan, agar generasi berikutnya mampu memanfaatkan kekayaan alam dan agar lingkungan bisa terus terjaga.

 

D.   Kesimpulan

Itulah penjelasan mengenai sistem ekonomi yang ada di Indonesia. Dengan ini, diharapkan Anda mengetahui bahwa sistem ekonomi pancasila adalah sistem ekonomi yang saat ini masih diterapkan dan digunakan di Indonesia, karena sistem ekonomi pancasila mampu membantu kesejahteraan rakyat, khususnya kesejahteraan para pelaku UKM yang menyerap sebagian besar tenaga manusia.

Namun, jika Anda adalah salah satu pengusaha UKM yang masih kesulitan dalam mengatur ekonomi perusahaan, atau merasa tidak ada waktu dalam mengaturnya, maka Anda bisa menggunakan software akuntansi dari Accurate Online. Dengan Accurate Online, Anda bisa mengatur biaya produk, mengontrol stok barang, dan memantau laporan keuangan bisnis Anda secara mudah dan real time.

 

 

Sumber :

https://www.merdeka.com/

https://accurate.id/ekonomi-keuangan/sistem-ekonomi-indonesia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar